Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Surat Edaran DJPL 17/2024: Antara SIUKAK dan SIUPKK

8 Juni 2024   16:48 Diperbarui: 8 Juni 2024   17:52 485 1
Baru-baru ini, Direktorat Perhubungan Laut menerbitkan surat edaran yang membawa angin segar bagi dunia ketenagakerjaan awak kapal. Surat edaran ini menandai peralihan dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) ke Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun