Perlindungan bagi awak kapal merupakan isu yang sangat penting dan harus mendapat perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan, terutama pengusaha pelayaran dan pemerintah. Salah satu peraturan yang mengatur hal ini adalah Pasal 31 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 07 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
KEMBALI KE ARTIKEL