Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Carut Marut Tata Kelola Penempatan Awak Kapal: Antara UU PPMI,PP 31 Tahun 2021, PP 22 Tahun 2022, dan Putusan MA No 67/ P/HUM/2022

2 Juni 2024   18:03 Diperbarui: 2 Juni 2024   18:16 286 1
Dunia maritim Indonesia diwarnai polemik terkait tata kelola penempatan awak kapal. Di satu sisi, Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) secara tegas memandatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melindungi dan mengatur penempatan awak kapal melalui Surat Izin perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun