Dunia maritim Indonesia diwarnai polemik terkait tata kelola penempatan awak kapal. Di satu sisi, Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) secara tegas memandatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melindungi dan mengatur penempatan awak kapal melalui Surat Izin perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
KEMBALI KE ARTIKEL