Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dilema Status Pelaut: Antara Pekerja Migran dan Pelindungan Hukum

26 Mei 2024   08:34 Diperbarui: 26 Mei 2024   08:44 136 1
Ketentuan mengenai status pelaut sebagai pekerja migran masih menjadi perdebatan di Indonesia. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ("UU PPMI") mengkategorikan pelaut sebagai pekerja migran. Namun, gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) berusaha mengeluarkan pelaut dari definisi ini. Artikel ini mengkaji kembali argumen-argumen terkait status pelaut sebagai pekerja migran dan membandingkannya dengan praktik di negara lain seperti Filipina.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun