Ketentuan mengenai status pelaut sebagai pekerja migran masih menjadi perdebatan di Indonesia. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ("UU PPMI") mengkategorikan pelaut sebagai pekerja migran. Namun, gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) berusaha mengeluarkan pelaut dari definisi ini. Artikel ini mengkaji kembali argumen-argumen terkait status pelaut sebagai pekerja migran dan membandingkannya dengan praktik di negara lain seperti Filipina.
KEMBALI KE ARTIKEL