Sejak diundangkannya Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 ("UU Pelayaran 2008"), khususnya Pasal 337, muncul pertanyaan tentang hubungannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ("KUHD") dalam mengatur ketenagakerjaan awak kapal Indonesia. Pasal 337 UU Pelayaran 2008 menyatakan bahwa "ketentuan mengenai ketenagakerjaan di bidang pelayaran diatur dengan undang-undang di bidang ketenagakerjaan". Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah KUHD, yang selama ini menjadi landasan hukum utama ketenagakerjaan awak kapal, masih berlaku?
KEMBALI KE ARTIKEL