Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dampak UU No 17 tahun 2008 terhadap Ketenagakerjaan Awak Kapal: antara KUHD dan UU Ketenagakerjaann

23 Mei 2024   09:17 Diperbarui: 23 Mei 2024   09:20 139 0
Sejak diundangkannya Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 ("UU Pelayaran 2008"), khususnya Pasal 337, muncul pertanyaan tentang hubungannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ("KUHD") dalam mengatur ketenagakerjaan awak kapal Indonesia. Pasal 337 UU Pelayaran 2008 menyatakan bahwa "ketentuan mengenai ketenagakerjaan di bidang pelayaran diatur dengan undang-undang di bidang ketenagakerjaan". Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah KUHD, yang selama ini menjadi landasan hukum utama ketenagakerjaan awak kapal, masih berlaku?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun