Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

4 April 2024   11:15 Diperbarui: 4 April 2024   11:15 68 0
Menurut saya implementasi dari pemerintah sendiri adalah pemerintah telah memberikan solusi bagi masyarakat untuk pembuangan limbah di sungai sendiri. Para pemerintah juga membuat undang- undang dengan pelanggaran bagi yang membuang limbah ke sungai yaitu Ada Beberapa Peraturan Yang Mengatur Mengenai Larangan Membuang limbah di sungai, Salah Satunya lalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun