Menurut saya implementasi dari pemerintah sendiri adalah pemerintah telah memberikan solusi bagi masyarakat untuk pembuangan limbah di sungai sendiri. Para pemerintah juga membuat undang- undang dengan pelanggaran bagi yang membuang limbah ke sungai yaitu Ada Beberapa Peraturan Yang Mengatur Mengenai Larangan Membuang limbah di sungai, Salah Satunya lalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL