Banyak terjadi vandalisme yang menyebabkan rusaknya berbagai objek di suatu lingkungan. Yang dimaksud vandalisme adalah tindakan perusakan atau bahkan penghancuran suatu objek lingkungan. Ketika mendengar istilah vandalisme biasanya kita terjutu pada tindakan graffiti, yaitu tindakan mencoret-coret dinding suatu bangunan. Akan tetapi, vandalisme bukan hanya tindakan graffiti, contoh lainnya adalah perusakan barang seperti merusak taman, menggores mobil, dan memecahkan kaca jendela. Â Pemerintah Indonesia telah mengatur hukum terkait vandalisme pada KUHP pasal 331 tentang tindak pidana kenakalan terhadap orang atau barang. Hukum tersebut nyatanya belum bisa menjadi langkah yang paling efektif untuk menghentikan vandalisme. Â
KEMBALI KE ARTIKEL