Kegiatan donor darah adalah kegiatan sukarela, menyumbang secara sukarela. Maka dari itu donor darah hanya diperbolehkan bagi orang dewasa, tepatnya sudah berusia 17 tahun. Mengapa usia 17 tahun? Karena usia 17 tahun merupakan usia yang dewasa dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KEMBALI KE ARTIKEL