NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pelaku UMKM. Nomor Induk Berusaha (NIB) diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 91 Tahun 2017 pada Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Akan tetapi, tidak semua UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha seperti halnya UMKM di Desa Gendongan, Kec. Tingkir, Salatiga.
KEMBALI KE ARTIKEL