Sebelum membahas lebih lanjut mengenai eksistensi profesi sarjana kesehatan masyarakat, perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Pasal 1, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan seta memiliki pengetahuan pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di idang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa berbagai profesi di bidang kesehatan bermacam-macam dan diminati banyak orang, utamanya pada jurusan kedokteran. Padahal, profesi di bidang kesehatan tidak hanya dalam penyembuhan penyakit, seperti dokter, tetapi juga dapat dalam bidang promotif dan preventif, seperti profesi kesehatan masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL