Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkwinan menjelaskan bahwa "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Perkawinan merupakan perbuatan hukum yang dalam hal ini Negara berwenang untuk turut mencampuri masalah perkawinan dengan membentuk dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan tersebut. Dalam pandangan Islam, perkawinan dilakukan untuk memenuhi ibadah kepada Allah SWT. Adanya perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia. Namun, dalam membentuk dan mempertahankan keluarga yang harmonis bukanlah hal yang mudah. Banyak masalah yang timbul sehingga menyebabkan terjadi hal paling buruknya yaitu perceraian.
KEMBALI KE ARTIKEL