Pemerintahan Republik Indonesia berencana akan segera mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak. Hal ini akan mempermudah para Wajib Pajak (WP) untuk dapat membayar pajak tanpa harus memiliki kartu NPWP. Sehingga integrasi system perpajakan dengan basis data kependudukan diharapkan bisa menyederhanakan administrasi perpajakan demi kepentingan nasional. Selain itu, hal ini dilakukan dengan harap masyarakat semakin patuh untuk membayar pajak
KEMBALI KE ARTIKEL