Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kementerian Agama (Kemenag) menetapkan untuk melakukan perubahan dalam bentuk label halal baru yang akan diakui secara nasional. Perubahan logo ini merupakan bagian dari perpindahannya wewenang sertifikasi halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke BPJPH Kemenag.
KEMBALI KE ARTIKEL