Islam mengatur bahwa transaksi apa pun harus dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Namun ada transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah ini sudah tertuang dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 29. Transaksi yang dilarang dalam islam sendiri didasari oleh dua faktor, yaitu berdasarkan cara bertransaksinya dan berdasarkan objek transaksinya.
KEMBALI KE ARTIKEL