Ahmadiyyah, sebuah aliran dalam agama Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India pada 23 Maret 1889, telah menjadi sumber kontroversi sejak awal keberadaannya. Pengikutnya bahkan telah dicap sebagai murtad oleh sebagian pihak. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah menyatakan bahwa Ahmadiyyah dianggap menyimpang dan sesat. Meskipun demikian, pengikut Ahmadiyyah di Indonesia tetap bertahan dan hidup berdampingan dengan organisasi Islam lainnya.Protes dan fatwa dari MUI memunculkan desakan untuk membubarkan Ahmadiyah, meskipun organisasi ini diakui secara sah. Jamaah Jamaah Ahmadiyah, termasuk rumah pribadi dan tempat ibadah, menjadi target serangan, bahkan beberapa anggota Ahmadi mengalami serangan fisik. Dampak dari fatwa MUI dituduh memicu 'kekerasan' yang dilakukan atas nama agama.
KEMBALI KE ARTIKEL