Pemukiman kumuh menjadi isu yang kompleks dan erat kaitannya dengan kebijakan tata ruang yang strategis di Indonesia. Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 2011, pemukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Dalam (Ervianto, 2019) Data tahun 2014, luas kawasan permukiman kumuh di Indonesia mencapai 38.431 Ha dengan jumlah kawasan kumuh mencapai 3.193 kawasan.
KEMBALI KE ARTIKEL