Pemerintah Indonesia telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan penjuru dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL