Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Covid-19 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020

2 Mei 2020   15:19 Diperbarui: 2 Mei 2020   15:23 312 0
Pemerintah Indonesia telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan penjuru dunia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun