Insiden keselamatan pasien masih menjadi masalah utama di rumah sakit dimana berbagai macam pelayanan memiliki resiko yang mengancam keselamatan pasien, menurut Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit merupakan institusi penyedia layanan kesehatan kepada masyarakat sehingga rumah sakit dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang berbasis pada keselamatan pasien. Menurut Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit Tahun 2015 kejadian keselamatan pasien merupakan media belajar dari proses kesalahan dalam pelayanan di rumah sakit. Insiden keselamatan pasien adalah kejadian atau situasi yang dapat menyebabkan atau berpotensi mengakibatkan cidera yang seharusnya tidak terjadi. Insiden keselamatan di rumah sakit memiliki jenis-jenis yang berbeda terdiri dari: Kejadian Potensial Cedera (KPC), Kejadian Nyaris Cidera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC) Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) atau
adverse event dan Kejadian Sentinel atau
sentinel event(Kementerian Kesehatan, 2017).
KEMBALI KE ARTIKEL