Setelah disahkannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sektor keuangan Indonesia mengalami transformasi yang signifikan. Kebijakan ini tidak hanya mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah, tetapi juga mengubah cara masyarakat melihat dan menggunakan produk keuangan. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan perbankan syariah sebagai alternatif yang lebih etis dan inklusif.
KEMBALI KE ARTIKEL