Motif kejahatan adalah dorongan yang terkandung dalam sikap batin pelaku dan niatnya untuk melakukan kejahatan. Dalam kaitannya dengan kejahatan, motif seringkali dianggap tidak relevan. Untuk itu perlu dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian, dan harus ada kepastian bahwa kesalahan seseorang akan ditentukan dengan cara tertentu, berdasarkan penjelasan alasan-alasan yang mencurigakan atas tindakan atau kelalaian orang tersebut. Motif merupakan awal terbentuknya kesengajaan, dan kesengajaan itu dikaitkan dengan unsur tindak pidana yang direncanakan. Jika berbicara mengenai motif pembunuhan berencana, terdapat pro dan kontra terhadap pertanyaan apakah motif pelaku penting dalam suatu kasus pembunuhan.
KEMBALI KE ARTIKEL