Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Konteks Hukum Nasional Indonesia

18 Juni 2024   19:10 Diperbarui: 18 Juni 2024   19:12 46 0
Di Indonesia, hukum pidana Islam telah diimplementasikan dalam berbagai bentuk, terutama di daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus, seperti Aceh. Di Aceh, hukum pidana Islam diterapkan melalui Qanun Jinayat yang mengatur berbagai tindak pidana berdasarkan syariat Islam. Selain itu, Peraturan Daerah Berbasis Syariat di beberapa daerah lain di Indonesia, terdapat peraturan daerah (Perda) yang mengadopsi unsur-unsur hukum pidana Islam, meskipun tidak sekomprehensif di Aceh. Perda ini biasanya terkait dengan pelarangan alkohol, perjudian, dan norma berpakaian sesuai syariat. Praktik Adat dan Tradisi Lokal, beberapa komunitas Muslim di Indonesia menerapkan hukum pidana Islam secara informal melalui adat dan tradisi lokal, seperti penyelesaian konflik melalui mekanisme perdamaian berbasis syariat.. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun