Prinsip pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) berlandaskan asas keadilan. Pembebasan PPN berlaku untuk semua orang, baik orang kaya maupun orang miskin. Saat ini, fasilitas PPN yang diberikan tidak mempertimbangkan harga, jenis, dan kelompok yang mengkonsumsi, sehingga ketimpangan pun terjadi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL