Dalam Agama Islam, minuman keras atau alkohol dianggap sebagai sesuatu yang haram (dilarang). Al-Qur'an secara jelas menyebutkan bahwa alkohol memiliki dampak negatif yang jauh lebih besar daripada manfaatnya, dan mengarah pada perbuatan dosa seperti kehilangan kontrol diri dan ketidakadilan (QS Al-Baqarah [2]: 219).
KEMBALI KE ARTIKEL