Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perspektif Minuman Keras dalam Islam

20 Juni 2024   12:32 Diperbarui: 20 Juni 2024   12:42 38 0
Dalam Agama Islam, minuman keras atau alkohol dianggap sebagai sesuatu yang haram (dilarang). Al-Qur'an secara jelas menyebutkan bahwa alkohol memiliki dampak negatif yang jauh lebih besar daripada manfaatnya, dan mengarah pada perbuatan dosa seperti kehilangan kontrol diri dan ketidakadilan (QS Al-Baqarah [2]: 219).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun