Hasil penelitian menunjukkan bahwa remaja rentan terlibat penyalahgunaan narkoba. Penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2018 di 18 provinsi menyebutkan jumlah penyalahguna narkoba kategori satu tahun pakai di kalangan pelajar dan mahasiswa mencapai 2.297.492 jiwa (BNN, 2019). Â Kemudian penelitian tahun 2019 yang dilaksanakan di 34 provinsi Indonesia menjelaskan bahwa rata-rata usia pertama kali menyalahgunakan narkoba berada dalam rentang usia remaja yaitu 19,2 tahun (BNN, 2020). Â Kemudian jumlah tersangka kasus narkoba berdasarkan data dari BNN dan POLRI kategori usia <5 tahun s.d. 16-19 tahun sebesar 4, 74% atau 2.785 orang dari total 58.764 orang (BNN, 2021).Â