Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dapat memiliki dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat Banten, khususnya di Kota Serang. Berikut adalah analisis dampaknya:
KEMBALI KE ARTIKEL