Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Kenaikan ump 6.5% dan PPN 12% terhadap kesejahteraan masyarakat provinsi Banten khususnya kota serang

16 Desember 2024   09:03 Diperbarui: 16 Desember 2024   09:00 9 0
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dapat memiliki dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat Banten, khususnya di Kota Serang. Berikut adalah analisis dampaknya:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun