Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi serius untuk sinetron Ganteng-ganteng Serigala (GGS).
Sinetron yang tayang di SCTV itu mendapat sanksi pemberhentian sementara selama tiga (3) hari berturut-turut, yaitu tanggal 21, 22 dan 23 Oktober.
Dilansir dari situs resmi KPI,
KPI memberikan sanksi tersebut karena ditemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014.
Sinetron garapan Amanah Surga Productions itu mendapat sanksi pemberhentian sementara dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat, lantaran kembali melakukan pelanggaran.
KPI menemukan pada episode tersebut, ada karakter remaja perempuan melompat ke dalam api. KPI juga mendapati adegan remaja laki-laki dan perempuan berseragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah. Selain itu ditemukan juga adegan tokoh Diego Melompat ke dalam api yang tentu sangat berbahaya jika ditiru oleh anak-anak.
Saya sendiri cukup mengapresiasi kerja KPI menegur sinetron yang satu ini, seharusnya dari dulu. Karena memang tayangan ini sampah televisi: minim nilai pendidikan, tapi disisi lain saya juga pesimis GGS akan segera insyaf pasca 'disentil' KPI.
Tetapi dengan absennya sementara GGS dari layar televisi pada 21,22 dan 23 Oktober nanti semoga dapat sedikit mengurangi sampah di layar televisi kita. Setidaknya untuk beberapa hari, sembari publik yang sadar TV sehat berharap agar sinetron ini bisa turun layar secara permanen.
Selamat untuk publik televisi!
Salam TV Sehat!