Sudah lama dikenal oleh masyarakat Islam Indonesia, wakaf merupakan suatu perbuatan hukum dalam lapangan hukum kebendaan. Orang-orang yang memiliki kepedulian sosial dan keagamaan telah banyak melaksanakan ajaran wakaf, hal ini terbukti dengan banyak berdirinya musholla dan masjid serta pondok pesantren yang tersebar di seluruh Republik Indonesia. Sekolah-sekolah keagamaan, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah serta Perguruan Tinggi yang berasal dari harta wakaf. Sebagai penduduk mayoritas beragama Islam, fenomena ini menunjukkan betapa kuat dan semangat tinggi umat Islam terdahulu melakukan syiar Islam dan meningkatkan pengetahuan keagamaan dan sosial ekonomi mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL