Pemberdayaan, jika ditelusuri dari kata dasarnya adalah “daya”. Daya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, didefinisikan sebagai kemampuan melakukan sesuatu. Dengan demikian, pemberdayaan dapat diartikan sebagai kegiatan untuk membuat berdaya. Dalam konteks ini, yang dibuat berdaya adalah masyarakat. Menurut Sumodiningrat, pemberdayaan adalah upaya memandirikan masyarakat melalui wujud dan konsep yang mereka miliki. Hal ini dapat direalisasikan melalui strategi pengembangan masyarakat. Strategi pengembangan masyarakat adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dengan menggali potensi yang dimiliki oleh masyarakat. Tujuan-tujuan utama dari strategi pengembangan masyarakat berfokus kepada peningkatan kemandirian, produktivitas, dan keswadayaan, serta kemampuan partisipasi aktif masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL