Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Peranan Teknologi Fat Body Monitor

21 Februari 2024   17:25 Diperbarui: 21 Februari 2024   17:34 211 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolaragaan Nasional (UUSKN) Bab XIII pasal 74 telah mengamanatkan bahwa Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Keolahragaan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: “(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melakukan pengembangan Iptek secara berkelanjutan untuk memajukan keolahragaan nasional; (3) Pengembangan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui penelitian, pengkajian, alih teknologi, sosialisasi, pertemuan ilmiah, dan kerja sama antarlembaga penelitian, baik nasional maupun internasional yang memiliki spesialisasi Iptek keolahragaan; (4) Hasil pengembangan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk kemajuan olahraga…”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun