Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolaragaan Nasional (UUSKN) Bab XIII pasal 74 telah mengamanatkan bahwa Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Keolahragaan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: “(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melakukan pengembangan Iptek secara berkelanjutan untuk memajukan keolahragaan nasional; (3) Pengembangan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui penelitian, pengkajian, alih teknologi, sosialisasi, pertemuan ilmiah, dan kerja sama antarlembaga penelitian, baik nasional maupun internasional yang memiliki spesialisasi Iptek keolahragaan; (4) Hasil pengembangan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk kemajuan olahraga…”.
KEMBALI KE ARTIKEL