Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Advokasi: Peran Organisasi Perca Mengatasi Permasalahan Perkawinan Campuran

26 Juni 2020   23:43 Diperbarui: 26 Juni 2020   23:50 247 3
Di era digital seperti sekarang ini, individu dalam suatu negara akan dengan mudah berinteraksi dengan individu atau kelompok di negara lain, dalam praktiknya di Indonesia perkawinan tidak hanya   dilakukan oleh sesama Warga Negara Indonesia saja, akan tetapi perkawinan juga dilakukan oleh Warga Negara Indonesia   dengan   Warga   Negara   Asing.   

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun