Pada dasarnya pemberhentian seorang PNS dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Salah satu perbedaan diantara keduanya yaitu menyangkut hak keuangan seseorang yang diberhentikan. Jika PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat, maka ia memperoleh hak-hak keuangan seperti hak pensiun, jaminan hari tua, dan/atau uang tunggu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan jika PNS diberhentikan tidak dengan hormat, maka ia tidak berhak menerima pensiun.