Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mendongkrak kualitas pelayanan publik,salah satunya adalah dengan melahirkan kebijakan nasional yang diharapkan dapat langsung menyentuh substansi peningkatan pelayanan publik di seantero negeri. Masih segara dalam ingatan kita bahwa secara beruntun Pemerintah dan DPR RI mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)dan tidak berselang lama kemudian lahir Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Peraturan yang telah disahkan pada tanggal 15 januari 2014 lalu ini telah mensinergikan sejumlah prinsip keterpaduan misalnya perencanaan partisipatif desa, implementasi kegiatan berbasis desa, kolaborasi antar-desa dan upaya meningkatkan mekanisme akuntabilitas.Dengan disahkannya UU Desa ini, masyarakat diharapkan mengemban tanggung jawab dan kendali atas urusan desanya, dalam upaya pemenuhan kebutuhan pembangunan. Musyawarah tahunan masyarakat desa akan menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan.