Natura dan/atau Kenikmatan, Senjata baru Pemerintah dalam Mengamankan Penerimaan Negara dalam PP-55/2022
7 Februari 2023 22:22Diperbarui: 7 Februari 2023 22:371210
Dalam SE-03/PJ.23/1984 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Natura dan/atau Kenikmatan pada dasarnya bukan objek pajak penghasilan bagi Karywan dan tidak dapat menjadi biaya pengurang atas penghasilan bruto dari Pemberi Kerja.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.