Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Natura dan/atau Kenikmatan, Senjata baru Pemerintah dalam Mengamankan Penerimaan Negara dalam PP-55/2022

7 Februari 2023   22:22 Diperbarui: 7 Februari 2023   22:37 121 0
Dalam SE-03/PJ.23/1984 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Natura dan/atau Kenikmatan pada dasarnya bukan objek pajak penghasilan bagi Karywan dan tidak dapat menjadi biaya pengurang atas penghasilan bruto dari Pemberi Kerja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun