Sedangkan penyelenggaraan upacara peret kandung, umumnya dilaksanakan pada usia kehamilan memasuki tujuh bulan, yang menjadi
fase kehamilan terdekat dengan masa kelahiran, sehingga diperlukan tingkat kewaspadaan yang tinggi dan kesiapan yang matang bagi calon orang tua.
KEMBALI KE ARTIKEL