Era digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai salah satu cabang ilmu hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, juga menghadapi sejumlah tantangan di era digital.
KEMBALI KE ARTIKEL