Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Revitalisasi Bisnis DPLK Pasca UU P2SK?

10 Agustus 2024   05:28 Diperbarui: 10 Agustus 2024   06:05 100 4
Sebagai pemegang hak program pensiun iuran pasti (PPIP), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) seharusnya menjadi pilihan bagi pekerja dan pemberi kerja di Indonesia. Utamanya untuk menyiapkan program pensiun yang didedikasikan untuk masa pensiun yang sejahtera. DPLK hari ini tidak lagi sama dengan DPLK di masa lalu. Setidaknya, ada 4 (empat) alasan #DPLKBerubah, yaitu 1) lahirnya UU No. 4/2023 tentang P2SK per 12 Januari 2023 yang sekaligus mencabut UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiiun, 2) lahirnya UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang per 31 Maret 2023 yang mengatur tentang kewajiban uang pesangon atas karyawan yang berhenti bekerja, dan 3) POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun per 27 Desember 2023 yang mengatur bagaimana dana pensiun diselenggarakan. Plus, satu lagi regulasi yang ditunggu yaitu POJK Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun yang diperkirakan akhir tahun 2023 akan dirilis. Semua regulasi di atas, jadi sebab utama #DPLKBerubah. Karena itu ke depan, Revitalisasi bisnis DPLK menjadi penting dilakukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun