Dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan penegakkan hukum
(lawenforcement)semata, tetapi harus dihadapi dengan semangat dan atmosfer antikorupsi melalui pendidikan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menanamkan pola pikir, sikap, dan perilaku antikorupsi melalui sekolah, karena sekolah adalah proses pembudayaan (Harmanto, 2012: 157). Sekolah sebagai lingkungan kedua bagi siswa dapat menjadi tempat pembangunan karakter dan watak. Caranya, sekolah memberikan nuansa dan atmosfer yang mendukung upaya untuk menginternalisasikan nilai dan etika yang hendak ditanamkan, termasuk di dalamnya perilaku antikorupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL