Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Diskusi Publik Dampak Pelaksanaan Perda CSR di Berbagai Daerah

9 Desember 2016   09:58 Diperbarui: 9 Desember 2016   11:10 325 0
Tahun 2016 DPR dan DPD sedang menggulirkan dan mengkaji RUU Corporate Social Responsibility (CSR). CSR dipopulerkan  dengan istilah   Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Ditelaah lebih dalam naskah RUU CSR ini mengindikasikan DPR berkeinginan untuk  mendorong dan memperluas kewajiban CSR ke semua perusahaan. Ini berbeda dengan dengan  UU PT (Perseroan Terbatas). Dalam UU PT  kewajiban perusahaan hanya dibebankan kepada perusahaan yang berbentuk PT dan operasionalnya berkaitan dengan sumber daya alam. RUU CSR banyak memfokuskan pada konsep dan praktek CSR pada pengembangan masyarakat dan sumbangan sosial perusahaan.  Di bagian lain, DPR juga berencana mematok nilai besaran atau prosentase  “dana CSR” yang akan dibebankan kepada perusahaan. Perumusan RUU CSR ini menjadi memantik polemik dan penolakan.  Para pelaku bisnis, akademisi maupun organisasi masyarakat sipil keberatan dengan RUU CSR.  Alasan penolakan yaitu konsep TJSP dalam RUU tersebut tidak sesuai dengan konsep TJSP atau CSR yang sudah disepakati dan diterima secara global dalam ISO 26000. Dicurigai RUU ini menjadi penyebab ekonomi biaya tinggi, berdampak negatif pada iklim investasi. Akibatnya peluang korupsi semakin membesar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun