Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peran KPPU sebagai Payung Hukum UMKM terhadap Praktek Monopoli Persaingan Usaha di Indonesia

27 Oktober 2022   19:26 Diperbarui: 27 Oktober 2022   20:47 557 0
Perkembangan persaingan usaha kian pesat seiring transformasi dan inovasi yang semakin canggih yang dijadikan penunjang dalam proses berusaha. Di dalam persaingan usaha tidak luput dari perbedaan-perbedaan kepentingan antar mitra usaha sehingga rawan menimbulkan perselihan-perselihan antar sesama pemangku kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan otoritas dan regulator dalam hal ini komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) untuk mengelola dan mengawasi iklim usaha di indonesia. Salah satu peran KPPU ialah sebagai payung hukum bagi pihak-pihak yang terlibat sebagai aktor penggerak perekonomian nasional khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun