Ruu pertanahan masih menjadi polemik lantaran mengandung sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Diantaranya korban penggusuran yang melawanakan terancam pidana. Dengan adanya pasal yang seperti ini polosi akan secara bebas menangkap siapapun yang menolak tanahnya untuk dijadikan bandara.
KEMBALI KE ARTIKEL