Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa sebagai Agent Of Change dalam Upaya Bela Negara

10 Desember 2023   09:45 Diperbarui: 10 Desember 2023   10:19 561 0
Bela negara merupakan sikap dan perilaku yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara untuk membela dan mempertahankan negaranya dari berbagai ancaman, baik ancaman dan luar maupun ancaman dari dalam yang dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bela negara bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun kementerian pertahanan atau pihak militer saja, tetapi sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita semua agar dapat menjaga keutuhan wilayah dan keamanan NKRI. Menurut Kemenhan RI (2018), bentuk dan wujud dari bela negara yakni adanya sikap,tekad, dan perilaku masyarakat Indonesia yang dijiwai kecintaannya terhadap NKRI yang didasarkan pada pancasila dan UUD 1945. Setiap orang memiliki kewajiban untuk bela negara, hal ini tercantum pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945. Makna yang tekandung di dalam pasal tersebut yaitu setiap individu atau setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan bela negara yang disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh setiap individu guna untuk menjaga dan memajukan negara Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun