Minuman keras atau yang biasa disingkat dengan miras adalah minuman yang mengandung alkohol dan etanol yang akan mengakibatkan mabuk bagi seseorang yang meminumnya dan akan mempengaruhi cara kerja otak dalam melakukan pengelolaan. Walaupun banyak kalangan masyarakat yang mengetahui dampak dari miras itu sendiri, masih banyak perdagangan miras di warung-warung kecil bahkan diantaranya sudah terang terangan berdagang miras sehingga tidak sedikit pula yang mengonsumsinya. Mengingat larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dan karena makin maraknya juga pengonsumsi miras ini, maka dilakukannya operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh pihak yang berwajib.
KEMBALI KE ARTIKEL