Secara sederhana legisme dapat dipahami sebagai paham yang bersifat formalistik dalam memandang hukum. Hukum dipahami sebagai peraturan yang dinyatakan secara resmi oleh otoritas secara tertulis sehingga bisa dipedomani bersama sebagai tata kehidupan yang berlaku dan mengikat dengan adanya ancaman bagi setiap orang yang melanggarnya. Hukum sama dengan undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL