Sudah tahu belum? POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) telah mengatur mengenai pengelolaan SDM dan pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia, antara lain mengenai kewajiban menyediakan dan merealisasikan program pendidikan dan pelatihan SDM secara tahunan untuk setiap tahun buku paling sedikit 3,5 persen dari total realisasi beban pegawai, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah tahun sebelumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL