Tanggal 20 Desember 2024, OJK telah merilis POJK No. 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. Salah satunya mengatur tentang Pengurus dan Dewan Pengawas sebagai organ dana pensiun yang memiliki peran sentral terhadap kemajuan operasional dana pensiun, di samping memastikan pengelolaan dan pengawasan dana pensiun berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan mengutamakan perlindungan peserta dana pensiunnya.
KEMBALI KE ARTIKEL