Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Tentang Tugas - Tanggung Jawab Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Sesuai POJK 35/2024

14 Januari 2025   08:10 Diperbarui: 14 Januari 2025   08:10 38 0
Tanggal 20 Desember 2024, OJK telah merilis POJK No. 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. Salah satunya mengatur tentang Pengurus dan Dewan Pengawas sebagai organ dana pensiun yang memiliki peran sentral terhadap kemajuan operasional dana pensiun, di samping memastikan pengelolaan dan pengawasan dana pensiun berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan mengutamakan perlindungan peserta dana pensiunnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun