Cukup mengejutkan, saat membaca berita tentang "Usia Pensiun Pekerja di RI Naik Jadi 59 Tahun" (6/1/2025 di
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5869565/sah-batas-usia-pensiun-jadi-59-tahun-di-2025?page=3). Judul itu agak membingungkan, bisa salaf tafsir. Kesannya, semua pekerja usia pensiunnya berubah jadi 59 tahun. Padahal ketentuan itu hanya berlaku untuk peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Jadi, tidak usah khawatir. Ketentuan itu hanya berlaku untuk pencairan manfaat di program Jaminan Pensiun.
KEMBALI KE ARTIKEL