Penguatan kompetensi SDM di Dana Pensiun untuk Bidang Investasi menjadi salah satu prioritas penguatan pengawasan dana pensiun yang dilakukan OJK, Â selain mendorong implementasi
liability-driven investment dan pemantauan pengelolaan aset non-likuid dan optimalisasi kinerja investasi melalui penerapan
life cycle fund oleh PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti). Hal ini Sesuai mandat Pasal 190 UU No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) ayat 1 yang menyebut "Pengelola Program Pensiun merupakan profesional yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai". Karena itu, penguatan kompetensi sumber daya manusia di industri dana pensiun menjadi penting diperhatikan.
KEMBALI KE ARTIKEL