Buku "Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028" dari OJK sudah menegaskan salah satu arah pengembangan dana pensiun di Indonesia adalah "digitalisasi dana pensiun". Karena dengan digitalisasi, dana pensiun dipastikan dapat memberikan layanan yang optimal kepada setiap peserta. Di samping dapat menjangkau peserta baru pada sektor informal dan individu. Maka ke depan, digitalisasi dana pensiun menjadi keharusan.
KEMBALI KE ARTIKEL