Tata kelola taman bacaan masyarakat dalam meningkatkan minat dan kegemaran membaca masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan tata kelola yang baik, sangat dimungkinkan taman bacaan tidak mampu mewujudkan peran dan eksistensinya di masyarakat. Kondisi tersebut tentu bertentangan dengan amanat UU No. 43/2007 tentang Perpustakaan, yang menegaskan taman bacaan masyarakat sebagai salah satu bagian dari program pendidikan nonformal yang ikut mencerdaskan kehidupan bangsa serta usaha melestarikan program pendidikan melalui pengembangan gerakan literasi serta pengembangan budaya baca pada masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL