Program pensiun tambahan bersifat wajib, akhirnya mengundang pro kontra. Karena yang dipahami, gaji pekerja akan dipotong untuk tambahan iuran program pensiun "baru" tersebut (berita:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240909065042-78-1142370/gaji-pekerja-akan-dipotong-lagi-untuk-program-pensiun-baru). Apa iya program pensiun tambahan bersifat wajib hanya soal potong gaji?
KEMBALI KE ARTIKEL